Wednesday, July 05, 2006

Berita Negara

Tulisan ini dimaksudkan sebagai tangapan terhadap Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan, Pengundangan, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Secara umum dalam rancangan perundangan ini mengamanatkan bahwa penyebarluasan diserahkan kepada pemarkarsa untuk melakasanakannya. Jika mekanisme penyebarluasan dan sosialisasi perundang-undangan dilaksanakan maka dalam pelaksanaannya, cara dan sebagai hasilnya akan berbeda-beda, tergantung kepada keaktifan dan anggaran instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan. Penyebarluasan perundangan-undangan ini dapat dilakukan antara lain melalui surat edaran resmi, ada yang diberikan kepada perusahan percetakan untuk dicetak dan dipublikasikan kepada masyarakat, ada yang di iklankan dalam media cetak yang beragam (berbagai koran dan majalah), media eletronik seperti radio/TV. Selain itu ada yang di beritakan dalam media internet atau kombinasi dari hal tersebut diatas dan lain sebagainya.
Sesungguhnya seluruh masyarakat di seluruh Indonesia (Aceh sampai Papua) memerlukan sistem akses informasi yang mudah dan pasti untuk dapat mengetahui dan memperoleh perundangan-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur kehidupan mereka. Informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk pelaku ekonomi karena mengikat secara hukum dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Informasi ini juga diperlukan oleh instasi/lembaga pemerintah daerah sehingga kebijakan ataupun peraturan daerah dapat sejalan dengan perundangan diatasnya dan dapat dilaksanakan serta dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Gazette Dan Berita Negara

Bahwa di banyak negara (http://www.imprensa.macau.gov.mo/en/links), penyebarluasan resmi perundangan-undangan dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan Pemerintah yang dikenal dengan nama “Official Gazette”. Negara yang mempunyai pemerintahan daerah/bagian dapat mempunyai pula Gazette pemerintah daerah. Negara-negara Eropa (EU) membuat European Forum of Official Gazettes (http://forum.europa.eu.int/irc/opoce/ojf/info/data/prod/html/gaz1.htm) sebagai sarana bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat Eropa.
Penerbitan Gazette yang dilakukan seperti ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana pelayanan masyarakat untuk memperoleh informasi publik untuk mendukung transparansi dan demokratisasi suatu negara.
Dari beberapa referensi yang diperoleh, misalnya Canada Gazette (http://canadagazette.gc.ca/index-e.html) didefinisikan sebagai koran atau penerbitan pemerintah yang dilakukan secara rutin/berkala yang memuat antara lain perundang-undangan, rancangan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah, pengumuman Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara serta pengumuman lainnya yang mengikat publik (masyarakat luas). Penyebaranya dapat dilakukan dengan mendistribusikan ke seluruh intansi/lembaga/pejabat pemerintah (pusat dan daerah) dan berbagai perpustakaan umum serta universitas secara nasional dengan demikian masyarakat diseluruh pelosok negeri dapat mencarinya dan memperoleh informasinya dengan mudah. Bahkan di beberapa negara juga mewajibkan swasta untuk mengumunkannya kebijakannya dalam Berita Negara jika hal tersebut menyangkut masyarakat banyak/publik. Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi maka penyebara luasan nya selain melalui media cetak juga dilakukan melalui media internet atau pum media-media lainnya seperti CD.
Berikut ini dapat diberikan suatu gambaran mengenai fungsi Official Gazeete yaitu:

Rakyat mempunyai hak untuk memperoleh informasi/akses tentang perundang-undangan dan peraturan yang mengatur kehidupan mereka sehari-hari. Gazette merupakan suatu sistem yang menjamin masyarakat untuk mendapatkan akses tersebut secara mudah. Penerbitan Gazette selain didistribusikan ke instansi/lembaga/pejabat pemerintah hingga ke pemerintah daerah tetapi juga dibagikan ke Perguruan Tinggi, Perpustakaan di seluruh negeri sehingga masyarakat dapat mencapai tenpat akses informasi tersebut. Dunia usaha dan masyarakat dapat memperolehnya copy-nya dengan cara berlangganan dalam berbagai media.
Merupakan sistem penyebaran informasi perundang-undangan dari pemerintah pusat ke daerah/propinsi secara rutin dan sistematis yang dapat dijadikan referensi sehingga perundangan-undangan di bawahnya tidak bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.
Di beberapa negara Gazette juga merupakan sarana untuk menyebar luaskan rangcangan perundangan-undangan sehingga masyarakat dapat memberikan masukan tentang rancangan perundang-undangan tersebut.
Merupakan sarana memperoleh informasi bagi pelaku ekonomi/industri untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia Berita Negara atau Gazette sudah dimulai sejak tahun 1810 yang pada waktu itu namanya Bataviasche Koloniale Courant. Sesuai dengan perjalanan sejarah negara Berita Negara sudah mengalami kurang lebih 8 kali perubahan nama hingga sekarang:

- Bataviasche Koloniale Courant (1810)
- Java Gov Gazette (1813)
- Javasche Courant (1815)
- Kanpo (1943)
- Berita Republik Indonesia (1946)
- Javase Courant (1948)
- Berita Negara RIS (1950)
- Berita Negara (hingga sekarang)

Gazette dan Berita Negara mempunyai kesamaan, yaitu koran (berita) resmi Negara yang biasanya diterbitkan pemerintah, yang ditujukan kepada seluruh instansi dan pejabat pemerintah dan warga negara mengenai berlakunya Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau Produk legislatif lainnya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2002:140)
Pada saat ini, Berita Negara diterbitkan dua kali dalam satu minggu yaitu pada setiap hari Selasa dan hari Jum’at. Isinya masih sangat terbatas dan hanya sebagian dari publikasi/pemberitahuan dari beberapa instansi/lembaga pemerintah saja antara lain dari Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Kehakiman, Pengumuman kekayaaan penyelengara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iklan-Iklan Resmi lainya, dan Tambahan Berita Negara yang berisi Pengumuman Akta Perusahaan.
Sejauh ini, Berita Negara belum dapat berfungsi sebagai sarana Publikasi Resmi Pemerintah seperti halnya Gazette di negara-negara lain karena isi dan distribusinya masih sangat terbatas. Penerbitan Berita Negara yang ada tidak pernah mempunyai anggaran khusus dari pemerintah tetapi hanya diperoleh dari pemasang berita dan penyebarluasannya terbatas kepada pemesan berita saja.
Sejak diterbitkanya Berita Negara pada tahun 1810, pada dasarnya bentuk format nya tetap sama yaitu sebagai sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan dari pemerintah agar masyarakat mengtahuinya. Hal ini dapat terlihat melalui index/isi yang dimuat dalam setiap nomor terbitan, yaitu memuat:

- Lembaran – Lembaran Negara
- Halaman Pembetulan Lembaran Negara
- Tambahan Lembaran-Lembaran Negara
- Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran Negara
- Putusan-Putusan Presiden RI
- Berbagai-bagai Pemberitahuan Departemen-Departemen:
- Iklan-Iklan Resmi
- Tambahan-Tambahan (Berita Negara)

Dalam kenyataannya sekarang, perudangan-undangan dan kebijakan pemerintah seperti Putusan-Putusan Presiden RI, Lembaran Negara, Halaman Pembetulan Lembaran negara, Tambahan Lembaran Negara, dan Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran Negara, yang seharusnya ada dalam Berita Negara tidak ada/belum terisi lagi.
Sebagai gambaran, dapat dibedakan di sini bahwa Berita Negara berbeda dengan Lembaran Negara. Berita Negara seperti yang telah diuraikan di atas adalah sarana tempat mengumumkan sesuatu produk perundang-undangan. Sementara, Lembaran Negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh Negara sebagai tempat mengundangkan peraturan perundang-undangan tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, 2002:656).
Jadi, berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk peraturan perundang-undangan agar dapat sampai kepada masyarakat seharusnya diumumkan melalui Berita Negara sebagai sarana penyebarluasan.

Dasar Hukum

Keberadaan Berita Negara disebut dalam beberapa perundang-undangan ada antara lain
Staatsblad Tahun 1859 no 99 (Staatsblad Van Nederlands Indie),
Staatsblad Tahun 1903 no 122 (Staatsblad Van Nederlands Indie),
UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara;
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peran Percetakan Negara sebagai Government Printing and Publishing Office (GPO).

Dipersiapkannya Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan sebenarnya ingin membentuk sebuah mekanisme penyebarluasan Gazette seperti halnya di negara-negara lain.
Dibanyak negara pada umumnya ditunjuk suatu “Lembaga” yang mempunyai tugas untuk pengumuman/penyebarluasan perundang-undangan yang dilakukan melalui mekanisme “Official Gazette”. Untuk itulah, sebaiknya Pemerintah mulai menata sebuah lembaga yang disebut sebagai Government Printing and Publishing Office (GPPO) yang umumnya dimiliki setiap negara di dunia. Government Printing and Publising Office itulah yang menerbitkan Official Gazette atau Berita Negara.
Contoh Government Printing and Publishing Office di beberapa negara tetangga antara lain Percetakan Negara Malaysia Berhad (http://www.printnasional.com.my/default.html dan PNMB-LawNet) , Singapore National Printers Pte Ltd http://www.snpcorp.com/corp, Philippine Nasional Printing Office (http://www.ops.gov.ph/npo/agency_profile.htm), Brunai Darussalam The Director Of Printing, Government Printing Department (http://www.brunei.gov.bn/e-gazette/index.htm)
Di Amerika Serikat tugas menyebarkan informasi pemerintah/negara dilakukan oleh US Goverment Printing Office (http://www.gpo.gov/default.html) yang mempunyai moto “Keeping America Informed”. Bahkan untuk mempermudah akses masyarakat dibentuk “Government Book Stores” dibeberapa negara-negara bagian dengan maksud supaya masyarakat dapat memperoleh perundangan-undangan dengan mudah. Di Canada mempunyai Queen Printer (http://canadagazette.gc.ca/book/toc-e.html) dan lain sebagainya.
Di Indonesia lembaga Goverment Printing/Percetakan Negara sudah berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada tahun 1809, dengan nama “Lands Drukkerij”. Namanya bergantianti beberapa kali misalnya pada tahun 1942, namanya berganti menjadi “Gunseikanbu Inatsu Kojo” (GIK), kemudian pada tahun 1945 namanya berganti kembali menjadi Percetakan Republik Indonesia (PRI). Baru kemudian pada tahun 1950, namanya menjadi nama yang kita kenal sekarang ini yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Melalui sebuah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1991, PNRI menjadi sebuah Perusahaan Umum (Perum) milik Negara yang mengemban fungsi, baik sebagai pendukung pembangunan nasional (agent of development) maupun sebagai unit ekonomi (profit center) yang sekarang dibawah pembinaan kementrian BUMN.
Selain itu terdapat wadah organisasi international Percetakan dan Penerbitan Negara didunia yang dikenal dengan nama IGPPA (http://www.igppa.com/general.html) (International Government Printing and Publishing Office Association) yang secara rutin mengadakan pertemuan atau kongres setiap 3 tahun sekali.
Berita Negara atau Official Gazette dapat dipergunakan sebagai sarana penyebarluasan perundang-undangan atau sebagai koran Pemerintah seperti halnya di negara-negara lain. Sudah selayaknya Berita Negara mendapat tempat yang istimewa, karena keberadaannya selalu menyertai Republik ini, bahkan sebelum Republik ini ada, yaitu sejak tahun 1810. Berita Negara mempunyai tugas sebagai “corong” Pemerintah dalam mengumumkan semua peraturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah
Dalam pelaksanaannya nanti maka penerbitan Berita Negara ini dapat memuat kebijakan pemerintah ataupun perundangan-undangan dari semua Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pemerintah dan Departemen Teknis. Penerbitan dilakukan secara berkala/rutin dan didistribusikan kepada semua Lembaga Tinggi Negara, Istansi pemerintah Departemen, pejabat negara sampai kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhanya.
Penyelengara penerbitan Berita Negara tentunya harus menyiapkan SDM nya dimulai dari petugas yang mengumpulkan perundangan-perundangan yang diambil dari berbagai sumber resmi, melakukan tata letak (layout), pencetakan dan akhirnya distribusinya. Selain itu sebagai wujud pelayanan masyarakat dan juga kewajiban pemerintah untuk meyebarkan informasi publik maka universitas dan perpustakaan diseluruh tanah air bisa mendapatkannya secara gratis. Sementara itu masyarakat dan pelaku ekonomi dapat memperolehnya dengan berlangganan. Penyelenggara penerbitan Berita Negara dengan demikian akan mempunyai data base perudang-udangan yang harus dapat di akses oleh masyarakat setiap saat. Seperti halnya dinegara lain maka informasi tersediaanya perundangan-undangan tersebut dapat ditampilkan melalui media eletronik (internet).
Biaya penerbitan Berita Negara yang diperuntukan kepada instansi pemerintah lembaga tinggi negara, pejabat negara hingga pemerintah daerah serta universitas dan perpustakaan umum menjadi tanggungan pemerintah. Secara prinsip pembiyayaannya sama dengan yang terjadi pada saat ini ataupun dengan rancangan perpres penyebar luasan perundangan. Hanya saja dalam perpres diserahkan kepada pemarkarsa (Penyelenggara Negara) sedangkan dalam konsep ini terpusat. Sebagai alternatif angaran pencetakan yang diperuntukan sebagai pelayanan publik seperti universitas, perpustakan umum ataupun lainnya dapat diperoleh dari anggaran PSO (publik service obligation).
Dengan konsep seperti diatas maka hambatan masyarakat untuk memperoleh informasi publik berupa informasi perundangan-undangan dapat teratasi. Selian itu juga dapat mencegah terjadinya ketidak serasian perundangan yang di buat dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah serta mencegah ketidak sesuaian perda-perda yang dibuat didaerah dengan perudangan-udangan yang lebih tinggi.
Untuk itulah, sebaiknya Pemerintah dapat menata lembaga yang disebut sebagai Government Printing and Publishing Office (GPPO) yang umumnya dimiliki setiap negara di seluruh dunia. Government Printing and Publising Office itulah yang menerbitkan Official Gazette atau Berita Negara sebagai media penyebarluasan perundang-undangan.
Government Printing Office (“Percetakan Negara”) yang bernama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia belum diberdayakan fungsinya sebagai Government Printing and Publishing Office (GPPO). Dengan adanya Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan, Pengundangan, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, maka sebaiknya masalah pennyebarluasannya dapat ditetapkan Penerbitan Berita Negara (Official Gazette) sebagai media resmi.

No comments: